PT Indonesia Fintopia Technology (selanjutnya disebut "Easycash") adalah platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-49/D.05/2020 tertanggal 16 Oktober 2020. Kegiatan usaha Easycash dilakukan secara patuh mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.05/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Easycash menyajikan layanan finansial yang terjangkau bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank (unbanked) dan kurang memiliki akses produk keuangan (underbanked).
Easycash menekankan penggunaan teknologi berbasis Big Data dan Artificial Intelligence (AI) untuk menyediakan layanan yang andal kepada para pengguna.
Untuk mempelajari lebih detail tentang Easycash, kunjungi https://www.easycash.id/







