Restrukturisasi Kredit Adalah: Arti, Syarat, dan Jenisnya

dicky

15 Mei 2024

Istilah restrukturisasi kredit tentu sudah tidak asing bagi orang-orang yang sudah menggunakan layanan jasa keuangan. Program ini merupakan salah satu cara pemerintah dan swasta untuk menurunkan tingkat kredit macet. Apa saja syarat dan jenis restrukturisasi kredit? Simak informasinya dalam artikel berikut.

Apa yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit?

Menurut OJK dalam laman resminya, restrukturisasi kredit adalah program perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terhadap pelunasan dari kredit yang sebelumnya diambil. Bisa dikatakan, restrukturisasi kredit adalah bentuk keringanan yang diberikan kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (penerima pinjaman) agar dapat melunasi pinjamannya.

BACA JUGA: Tenor Pinjaman Adalah: Arti, Tipe, dan Tips Memilihnya

Satu hal yang perlu diingat, restrukturisasi kredit adalah program keringanan, bukan penghapusan pinjaman. Debitur tetap harus memenuhi kewajibannya melunasi hutang dengan keringanan yang disepakati oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur).

Syarat-syarat pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur

Berdasarkan OJK dan pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2021, Bank atau perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman;

b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Jenis-jenis restrukturisasi kredit

Ada 6 jenis restrukturisasi kredit yang bisa diberikan kreditur kepada debitur. Simak informasinya di bawah ini:

Penurunan suku bunga kredit

Kreditur atau pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan kepada debitur berupa penurunan suku bunga kredit. Dengan begitu, debitur bisa terhindar dari gagal bayar.

Perpanjangan jangka waktu atau tenor

Kreditur atau pemberi pinjaman memberikan jangka waktu kredit atau pembiayaan. Dengan kelonggaran perpanjangan waktu diharapkan debitur bisa mendapatkan kesempatan untuk mencari solusi dari permasalahan keuangan yang dihadapinya dan melunasi pinjaman.

Pengurangan tunggakan bunga

Jenis restrukturisasi yang dilakukan kreditur ini berupa pengurangan tunggakan bunga atau bahkan mengahapus seluruh tunggakan bunga kredit. Dengan begitu, debitur diharapkan dapat melunasi hutangnya dengan pembayaran pinjaman pokok saja.

Pengurangan tunggakan pokok

Jenis restrukturisasi kredit ini dalam bentuk pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit. Pengurangan pokok kredit biasanya diikut dengan penghapusan bunga atau denda seluruhnya.

Penambahan layanan kredit atau pembiayaan

Jenis restrukturisasi kredit ini biasanya diberikan kepada pengusaha. Dengan penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, diharapkan usaha debitur bisa berjalan kembali atau semakin berkembang sehingga dapat terhindar dari gagal bayar dan melunasi tunggakannya.

Konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara

Tipe restrukturisasi kredit ini ditujukan bagi debitur berbadan hukum atau berstatus Perseroan terbatas. Sejumlah nilai kredit yang diberikan kreditur akan diubah menjadi saham dalam perusahaan debitur (debt equity swap). Dengan begitu, lembaga keuangan bisa memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur atau hutang debitur menjadi lunas.

Cara pengajuan restrukturisasi kredit

cara pengajuan restrukturisasi kredit

Bagaimana cara untuk mendapatkan restrukturisasi kredit? Kamu bisa simak caranya lewat informasi di bawah ini:

Ajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan

Kamu adalah debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan? Kamu bisa mengajukan permohonan kepada kreditur untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

Jangan ragu untuk menghubungi langsung Layanan Jasa Keuangan yang jadi kreditur. Biasanya, kamu bisa langsung menghubungi layanan bantuan konsumen lewat hotline, email atau Whatsapp. Utarakan dengan jujur kesulitan yang tengah kamu hadapi kepada mereka.

Proses pengecekan kelayakan debitur oleh kreditur

Setelah kreditur mendapatkan permohonan dari debitur, biasanya mereka akan melakukan pengecekan terhadap kondisi debitur. Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait tipe restrukturisasi kredit mana yang cocok untuk diberikan kepada debitur.

Setiap layanan jasa keuangan memiliki durasi yang berbeda-beda dalam memproses pemberian restrukturisasi kredit. Debitur ada baiknya untuk bersabar hingga mendapatkan informasi lagi dari kreditur.

Penyampaian hasil penilaian oleh kreditur

Setelah proses penilaian kelayakan debitur selesai, kreditur akan langsung mengumumkan. Biasanya informasi ini akan dikirimkan lewat online atau PIC yang bersangkutan.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Inilah Syarat Pengajuan Pinjaman Easycash

Nah, itulah pengertian serta syarat pengajuan dari restrukturisasi kredit. Jika butuh solusi keuangan mendesak. kamu bisa andalkan Easycash yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.