Inilah 7 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Tertarik untuk berinvestasi, tapi masih bingung membedakan antara investasi syariah dan konvensional? Meskipun berkesan sama, nyatanya dua produk ini menawarkan prosedur dan keuntungan yang berbeda. Simak penjelasan singkatnya berikut ini.
Apa Itu Investasi Syariah?
Sebelum mengenal lebih jauh tentang perbedaan dua jenis investasi itu, ada baiknya untuk memahami investasi lebih lanjut tentang konsep investasi syariah.
BACA JUGA: 5 Jenis Investasi Jangka Panjang Terbaik yang Menguntungkan
Investasi berbasis syariah adalah wujud penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang halal dan berkah sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.
Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Apa yang Dimaksud Dengan Investasi Konvensional?
Sama seperti dengan investasi syariah, investasi konvensional juga merupakan wujud penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, dalam prosedur pelaksanaannya, produk investasi ini tidak mendasarkannya pada syariat Islam.
Bisa dikatakan secara singkat, investasi konvensional adalah bentuk penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan laba.
7 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Apa saja perbedaan antara investasi syariah dan konvensional? Berikut ini adalah penjelasannya secara singkat:
Mekanismae transaksi
Pada investasi konvensional, mekanisme transaksi dan pengelolaan anggarannya tidak memiliki batas yang jelas.
Sedangkan pada investasi syariah, mekanisme transaksinya lebih ketat dan terbatas. Setiap anggaran dalam investasi syariah harus bebas dari riba, gharar, serta maysir.
Produk Investasi yang tersedia
Investasi konvensional menyediakan berbagai produk investasi. Para investor bisa memilih produk yang beragam dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuannya.
Investasi syariah memiliki produk yang terbatas. Hal ini disebabkan karena bentuk investasi ini harus mengikuti syariat Islam.
Akad pelaksanaan
Dalam pelaksanaan investasi konvensional, tidak ditemukan adanya beberapa variasi akad. Hal ini berbeda dengan apa yang ada pada investasi syariah. Ada beberapa jenis akad dalam investasi syariah, misalnya mudharabah, Ijarah, hingga musyarakah.
Landasan hukum investasi
Landasan hukum untuk investasi konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995. Sementara investasi syariah, landasan hukumnya berupa Al-Quran, hadits, serta fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Instumen investasi
Dalam investasi konvensional, ada beberapa jenis instrument yang digunakan. Beberapa di antaranya, adalah saha, obligasi, dan reksadana. Investasi syariah memiliki instrumen yang khas.
Beberapa instrumen itu antara lain pasar modal syariah, reksadana syariah, dan deposito syariah.
Perolehan imbal hasil
Pada investasi konvensional, perolehan keuntungan pasti menggunakan suku bunga. Akan tetapi, pada syariah Islam, bunga dianggap riba.
Perolehan imbal hasil dari investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil. Jadi, hasil keuntungan bebas dari unsur yang diharamkan syariat Islam.
Pengawasan
Pada investasi syariah, DPS (Dewan Pengawas Syariah) bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dan pelaksanaanya sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Sedangkan pada investasi konvensional, regulasi pelaksanaannya ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Cara Menabung Emas di Pegadaian
Nah, itulah perbedaan investasi syariah dan konvensional yang perlu diketahui oleh investor pemula. Jika ingin berinvestasi lewat produk P2P lending, Easycash yang sudah berstatus “Berizin dan Diawasi OJK” bisa jadi opsi andalan.