Kembali

Bagaimana Peraturan Bank Indonesia Tentang Kartu Kredit Macet?

28 November 2025
Bagaimana Peraturan Bank Indonesia Tentang Kartu Kredit Macet?

Punya utang kartu kredit tapi tidak segera dilunasi? Hati-hati! Jika kondisi ini tidak segera diselesaikan, bisa saja nanti membuat kualitas skor kreditmu jadi menurun. Bagaimana peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet? Simak informasinya dalam artikel berikut.

Definisi Kartu Kredit Macet Menurut Bank Indonesia

Kartu kredit macet didefinisikan sebagai kondisi di mana pembayaran minimum yang sudah ditentukan oleh penerbit kartu kredit tidak dibayarkan oleh pemegang kartu dalam periode waktu tertentu.

BACA JUGA: Kredit Macet Adalah: Arti, Dampa, dan Cara Mengatasinya

Jika tagihan tidak segera dibayar atau dilunasi selama lebih dari 90 hari, maka kartu kredit itu dikategorikan sebagai macet. Ingat, kartu kredit macet nantinya bisa mengurangi kualitas skor kredit. Jika skor kredit buruk, kamu nantinya bakal mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan jasa keuangan.

Penyebab Kartu Kredit Macet

Inilah beberapa alasan yang menyebabkan kartu kredit macet:

1. Pengelolaan keuangan yang buruk

Perencanaan keuangan yang buruk serta pengeluaran yang tidak terkendali bisa membuat tagihan menumpuk. Kalau sudah begitu, kamu bisa mengalami kesulitan saat waktu jatuh tempo pembayaran tiba.

2. Pendapatan tidak stabil

Penghasilan yang tidak tetap atau menurun drastis bisa saja membuat debitur mengalami kesulitas untuk membayar tagihan tepat waktu. Inilah mengapa sangat penting bagi setiap orang untuk memiliki dana darurat.

3. Bunga dan biaya tambahan

Jika tidak membayar tagihan tepat waktu, debitur harus menanggung beban bunga serta biaya tambahan lain. Kondisi demikian akan menyebabkan beban utang yang semakin besar sehingga debitur nantinya bisa saja mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya.

Inilah Peraturan Bank Indonesia Tentang Kartu Kredit Macet

Regulasi yang mengatur tentang kartu kredit macet termaktub dalam PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu mencakup hal-hal berikut terkait kartu kredit bermasalah:

Kolektibilitas

Bank harus mengklasifikasikan kualitas kredit berdasarkan tingkat kolektibilitas yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk kategori “diragukan” dan “macet”.

Penagihan

Bank dapat melakukan penagihan sendiri atau melalui pihak ketiga (debt collector) dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pelaporan

Bank wajib melaporkan data kredit ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Penyelesaian sengketa

Nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia jika di kemudian hari terjadi sengketa terkait kartu kredit.

Cara Menghindari Kartu Kredit Macet

Tak ingin terjerat dengan kondisi kartu kredit macet? Berikut ini adalah tips yang mudah untuk kamu terapkan dalam mengelola finansial:

Rencanakan pengaturan keuangan yang cermat

Buatlah anggaran bulanan dengan cermat Buat anggaran bulanan dan lakukan pencatatan bagi setiap pengeluaran yang kamu lakukan. Patuhi batas pengeluaran agar tidak melebihi kemampuan finansialmu.

Lakukan pembayaran utang tepat waktu

Lakukan pembayaran kartu kredit sebelum jatuh tempo agar terhindar dari bunga dan penalti. Jangan lupa untuk mengandalkan notifikasi pada ponsel untuk mengingatkan waktu jatuh tempo setiap utang.

Alokasikan penghasilanmu untuk dana darurat

Ada baiknya kamu mengalokasikan sebagian dari penghasilanmu untuk dana darurat. Hal ini bisa berguna jika nantinya kamu menghadapi hal-hal tak terduga, seperti bencana atau bahkan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA: Bagaimana Jika Tidak Membayar Easycash?

Nah, itulah peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet dan tips untuk menghindarinya. Jika butuh solusi finansial untuk kebutuhan mendesak, Easycash yang sudah berizin dan diawasi OJK bisa jadi opsi andalan.