Back

Apakah Pinjaman Online Boleh Menghubungi Kontak Darurat?

Written by: Easycash Team
19 August 2026
Apakah Pinjaman Online Boleh Menghubungi Kontak Darurat?

Banyak orang mencantumkan kontak darurat saat mengajukan pinjaman online, tetapi belum tentu memahami batas penggunaannya. Apakah penyelenggara boleh menghubungi kontak tersebut? Apakah kontak darurat boleh diminta membayar utang?

Artikel ini membahas fungsi kontak darurat, batas komunikasi terkait kewajiban pembayaran, perlindungan data, dan langkah yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berdasarkan ketentuan OJK.

Apa Itu Kontak Darurat?

1. Fungsi Kontak Darurat dalam LPBBTI

Dalam regulasi OJK, layanan yang umum dikenal sebagai pinjaman online termasuk dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024[1].

Untuk kontak darurat, SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 memberikan batas penggunaan yang lebih spesifik. Kontak darurat hanya ditujukan untuk mengonfirmasi keberadaan Penerima Dana dan tidak digunakan untuk meminta pemenuhan kewajiban Pendanaan Penerima Dana[2].

2. Kontak Darurat Berbeda dari Penjamin

Seseorang tidak otomatis mempunyai kewajiban pembayaran hanya karena dicantumkan sebagai kontak darurat dalam pengajuan pinjaman online. Dalam ketentuan OJK, fungsi kontak darurat terbatas pada konfirmasi keberadaan Penerima Dana dan tidak membuat pemilik kontak bertanggung jawab atas kewajiban finansial Penerima Dana.

3. Persetujuan Kontak Darurat

SEOJK 19/2025 mengatur bahwa Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan kontak tersebut.

Penyelenggara harus mengonfirmasi data dan hubungan pemilik kontak dengan Penerima Dana, menjelaskan fungsi serta risiko menjadi kontak darurat, dan mendokumentasikan persetujuan tersebut[3]. Pencantuman nomor telepon oleh Penerima Dana saja tidak menggantikan persetujuan pemilik nomor.

4. Kontak Darurat dan Perlindungan Data

Data pribadi, termasuk nama dan nomor telepon yang digunakan sebagai informasi kontak darurat, harus dikelola sesuai ketentuan perlindungan data. Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut, menggunakannya sesuai tujuan yang telah ditetapkan, dan tidak memperluas penggunaannya untuk kepentingan lain.

Apakah Pinjaman Online Boleh Menghubungi Kontak Darurat?

Boleh, tetapi Hanya untuk Tujuan Tertentu

Penyelenggara pinjaman online boleh menghubungi kontak darurat dalam batas yang ditentukan OJK berdasarkan ketentuan LPBBTI dan pelindungan konsumen yang berlaku[4].

1. Tujuan Kontak

SEOJK 19/2025 secara spesifik menetapkan bahwa kontak darurat digunakan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan Penerima Dana. Artinya, komunikasi kepada kontak darurat tidak seharusnya berubah menjadi permintaan agar pihak tersebut mengambil alih kewajiban pembayaran.

Jika kontak darurat dihubungi, ruang komunikasi perlu tetap sesuai dengan tujuan tersebut. Status pemilik nomor tetap sebagai kontak darurat, bukan sebagai pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran atas pinjaman online milik Penerima Dana.

2. Kontak Darurat Tidak Dapat Diminta Membayar

SEOJK 19/2025 secara tegas membatasi penggunaan kontak darurat dan tidak menempatkan pemilik kontak sebagai pihak yang harus memenuhi kewajiban Pendanaan Penerima Dana.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan tindak lanjut atas kewajiban kredit atau pembiayaan. OJK menyatakan bahwa proses tersebut tidak boleh diarahkan kepada pihak selain Konsumen.

Karena itu, kontak darurat tidak seharusnya diminta melakukan pembayaran, menyetujui cicilan, menentukan tanggal pembayaran, atau membuat komitmen finansial atas nama Penerima Dana.

3. Informasi Konsumen Harus Tetap Dirahasiakan

POJK Nomor 22 Tahun 2023 memuat kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Konsumen[5].

Informasi mengenai kewajiban atau pembayaran Penerima Dana tidak seharusnya disampaikan kepada keluarga, teman, rekan kerja, atau pihak lain yang tidak berhak menerimanya.

4. Komunikasi Tidak Boleh Bersifat Mengganggu atau Menekan

Komunikasi terkait kewajiban pembayaran tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, atau tekanan fisik maupun verbal. Komunikasi juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu atau diarahkan kepada pihak selain Konsumen.

5. Akses Daftar Kontak

SEOJK 19/2025 membatasi akses Penyelenggara LPBBTI terhadap perangkat milik Pengguna. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat Pengguna[2]. Daftar kontak tidak termasuk dalam jenis akses tersebut.

Jika Kontak Darurat Dihubungi?

1. Periksa Identitas Platform

Jika menerima telepon atau pesan terkait pinjaman online milik orang lain, tanyakan nama perusahaan, nama platform, identitas petugas, dan tujuan komunikasi.

Setelah itu, periksa apakah platform tersebut merupakan pinjaman online legal atau pinjaman online resmi yang berizin OJK melalui direktori LPBBTI terbaru. OJK sendiri mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin.

2. Tegaskan Posisi sebagai Kontak Darurat

Sampaikan bahwa Anda hanya tercatat sebagai kontak darurat. Jika komunikasi berubah menjadi permintaan pembayaran atau pembahasan kewajiban pembayaran, Anda dapat meminta petugas membatasi komunikasi sesuai fungsi kontak darurat sebagaimana ditetapkan dalam SEOJK 19/2025.

3. Jangan Menjanjikan Pembayaran

Kontak darurat tidak perlu menyetujui cicilan, menentukan tanggal pembayaran, atau membuat komitmen finansial atas nama Penerima Dana. Hindari pula memberikan data pribadi tambahan yang tidak diperlukan untuk tujuan konfirmasi.

4. Minta Komunikasi Dibatasi

Jika petugas mengungkapkan informasi yang tidak diperlukan atau terus melakukan komunikasi yang mengganggu, mintalah agar komunikasi dihentikan atau dibatasi sesuai ketentuan OJK.

5. Simpan Dokumentasi

Catat nomor telepon, waktu panggilan, nama petugas, dan isi komunikasi. Simpan pula SMS, tangkapan layar percakapan, serta dokumentasi lainnya sebagai bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses pengaduan.

6. Ajukan Pengaduan melalui Kanal Resmi

Pengaduan dapat disampaikan kepada layanan pengaduan Penyelenggara, Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau kanal terkait melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Easycash, Mitra Terpercaya Anda

Sebelum menggunakan pinjaman online, pengguna sebaiknya memilih platform yang berizin dan diawasi OJK, seperti Easycash.

Kami menawarkan pilihan limit dan tenor yang fleksibel. Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan cepat. Limit sekarang hingga 100 juta. Unduh aplikasi sekarang dan dapatkan Kesempatan Bunga 0%!

Kami berkomitmen untuk menggunakan dan mengelola informasi pemohon sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku. Informasi terkait, termasuk kontak darurat, juga dikelola sesuai dengan ketentuan OJK mengenai LPBBTI, pelindungan konsumen, dan pengelolaan data. Informasi tersebut tidak digunakan di luar tujuan yang diperbolehkan atau diperluas penggunaannya untuk tujuan lain.

Kesimpulan

Kontak darurat dalam pinjaman online hanya digunakan sesuai fungsi yang diatur OJK dan tidak memiliki kewajiban membayar Pendanaan milik Penerima Dana. Pengguna sebaiknya memilih pinjaman online resmi atau pinjaman online legal, seperti Easycash, serta memahami ketentuan terkait perlindungan data dan memastikan data pribadi maupun informasi kontak darurat dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Referensi

[1]. Available at: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-40-Tahun-2024-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx

[2]. Available at: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-19-SEOJK06-2025-Penyelenggaraan-LPBBTI/SEOJK%2019-SEOJK06-2025%20Penyelenggaraan%20Layanan%20Pendanaan%20Bersama%20Berbasis%20Teknologi%20Informasi.pdf

[3]. Available at: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-19-SEOJK06-2025-Penyelenggaraan-LPBBTI/SEOJK 19-SEOJK06-2025 Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.pdf

[4]. Available at: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/OJK-Perkuat-Peraturan-Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat/SP%20-%20OJK%20Perkuat%20Peraturan%20Pelindungan%20Konsumen%20dan%20Masyarakat.pdf

[5]. Available at: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/documents/forms/allitems.aspx?folderctid=0x0120003e63403bb522d44e9bc044fe4edae6fb&rootfolder=%2Fid%2Fregulasi%2Fdocuments%2Fpages%2Fseojk-19-seojk06-2025-penyelenggaraan-lpbbti&utm_source

Download
Download App
Google Play
Google Play QR
App Store
App Store QR