#PendanaanSehat: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

dicky

17 April 2024

Belakangan ini, pinjaman online (pinjol) ilegal semakin banyak bermunculan hingga kemudian merugikan masyarakat. Bagaimana cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal? Apa yang harus kita lakukan jika ingin melaporkan pinjol ilegal? Simak informasinya dalam artikel berikut:

Ciri-ciri pinjol ilegal

Inilah beberapa hal yang perlu kamu ketahui jika ingin mengenali status legalitas dari sebuah pinjaman online. Simak detailnya berikut ini:

BACA JUGA: #PendanaanSehat: Pakai Easycash Untuk Modal Usaha Bengkel

Informasi perusahaan tidak jelas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan perusahaan pinjaman online yang sudah berizin dan diawasi untuk memberikan informasi secara lengkap kepada masyarakat. Dari situs resmi hingga akun media sosial yang sudah berverifikasi bisa dijadikan acuan untuk memeriksa status legalitas dari sebuah perusahaan pinjaman online.

Meminta uang muka saat proses pengajuan pinjaman

Ada modus penipuan pinjol ilegal yang meminta konsumen untuk memberikan uang muka pada saat proses pengajuan pinjaman. Berdasarkan regulasi yang diatur oleh OJK. Pihak layanan jasa keuangan tidak boleh menerapkan prinsip demikian.

Memberikan peminjaman tanpa syarat apapun

Salah satu benefit dari pinjaman online adalah prosesnya yang mudah dan praktis. Akan tetapi, pada pinjaman online ilegal, calon konsumen bahkan bisa diberikan pinjaman tanpa syarat apapun. Inilah salah satu modus pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Cara mengecek status legalitas pinjaman online

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek status legalitas sebuah pinjaman online. Berikut adalah informasinya:

Cek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika ingin melihat daftar layanan pinjaman online yang sudah mendapat status legal, kamu bisa langsung berkunjung ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id . Jika sudah mengakses situs, kamu bisa langsung memilih menu IKNB. Klik opsi “Fintech” di sebelah kanan bawah. Informasi dalam situs ini akan terus diperbarui jika ada data tambahan.

Kirim e-mail ke layanan konsumen OJK

Setiap konsumen juga bisa mengirimkan aduan lewat e-mail ke layanan pengaduan resmi yang dimiliki oleh OJK. Jika ingin memberikan aduan terkait pelayanan jasa keuangan atau pinjaman online, kamu bisa langsung menghubungi Alamat kontak berikut: waspadainvestasi@ojk.go.id

Layanan telepon I57

OJK juga memiliki saluran telepon khusus yang ditujukan untuk pengaduan konsumen. Jika kamu ingin memeriksa status legalitas sebuah pinjaman online, kamu bisa menghubungi nomor layanan konsumen OJK di 157.

Layanan Whatsapp OJK

Ingin menghubungi layanan Whatsapp resmi OJK untuk cari tahu status legalitas sebuah pinjaman online? Kamu bisa menghubungi nomor berikut: 081157157157.

Cara melaporkan pinjol ilegal

cara mudah melaporkan pinjol ilegal

Apa yang harus kamu lakukan jika sudah terjerat dengan modus penipuan pinjol ilegal? Berikut adalah beberapa caranya:

Laporkan pinjol ilegal ke kepolisian

Kamu bisa melaporkan layanan pinjaman online ilegal ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke kontak email: info@cyber.polri.go.id

Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Innvestasi

Satuan Petugas Waspada Investasi merupakan layanan konsumen yang dibentuk oleh OJK demi mengatasi berbagai modus penipuan terkait layanan jasa keuangan. Kamu bisa mengontak layanan ini lewat nomor telepon, email atau whatsapp yang sudah disebutkan di atas.

Laporkan pinjol ilegal via aduan konten Kominfo

Terjerat pinjol ilegal karena konten promosinya yang “menjebak”? Kamu juga bisa melaporkan konten-konten it uke layanan aduan konten yang dimiliki Kominfo. Kamu bisa menghubungi layanan ini lewat kontak email: aduankonten@kominfo.go.id atau ke nomor WhatsApp: 08119224545.

BACA JUGA: #PendanaanSehat: Tips Gunakan Pinjaman Online Dengan Bijak

Nah, itulah cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui. Jika mencari solusi finansial untuk kebutuhan mendesak, Easycash yang sudah berizin dan diawasi OJK bisa jadi opsi tepat.