Apakah Tunjangan Hari Raya Kena Pajak? Inilah Penjelasannya!

dicky

19 Februari 2025

Jelang bulan Ramadan, satu pertanyaan yang kerap muncul di benak kebanyakan orang adalah: apakah tunjangan hari raya (THR) nanti akan dikenai pajak? Jika belum tahun informasi tentang hal ini patut membaca artikel berikut:

Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA: 7 Tips Mengatur Keuangan Bagi Pasangan Muda

Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari perusahaan. Pemberian THR bersifat wajib dan sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika perusahaan pemberi kerja tidak memberikannya, makan akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Cara Menghitung THR yang Tepat

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, cara perhitungan THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.

Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan. Karyawan yang memiki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja x 1 bulan upah/12.

Contoh perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja 6 bulan dengan penghasilan Rp5.000.000 adalah sebagai berikut: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000 Maka THR yang diperoleh pekerja itu adalah sebesar Rp2.500.000.

Apakah THR Akan Dikenakan Pajak?

Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerja dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jenis pajak yang dikenakan pada THR adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). THR kena pajak apabila jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan/pekerja tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun.

BACA JUGA: Cara Menghitung Diskon Saat Belanja

Nah, inilah penjelasan apakah tunjangan hari raya akan dikenai pajak atau tidak. Jika butuh solusi finansial untuk kebutuhan mendadak, Easycash yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa jadi opsi andalan.