Kolektibilitas Kredit Adalah: Arti dan Tingkatannya

dicky

28 Februari 2024

Apa yang dimaksud kolektibilitas kredit? Bagi kamu yang hendak mengajukan kredit, artikel berikut ini tidak boleh dilewatkan. Simak informasi tentang definisi, tingkatan, dan cara pengecekan kolektibikitas kredit di bawah ini:

Apa itu kolektibilitas kredit?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “kolektibilitas kredit” adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang memengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau bentuk penanaman lain.

BACA JUGA: Financial Freedom Adalah: Arti, Manfaat, dan Tips Mencapainya

Secara singkat, “Kolektibilitas kredit” bisa dijelaskan sebagai rekam jejak keuangan seseorang yang terbagi ke dalam 5 tingkatan, yaitu kolektabilitas 1 sampai dengan 5.

Tingkatan kolektibilitas kredit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kolektibilitas kredit dikategorisasikan dalam lima golongan. Apa saja? Simak informasinya berikut ini:

Kol-1 (Lancar/Pass)

Kol-1 atau Kolek 1 berarti “lancar”. Ini adalah status kolektibilitas kredit paling tinggi. Pada tingkatan ini, debitur memiliki rekam jejak yang baik. Tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran maupun kendala berupa tunggakan pinjaman .

Kol-2 (Dalam perhatian khusus/special mention)

Kol-2 atau Kolek 2 yang berarti “Dalam perhatian khusus” atau sering disingkat menjadi DPK adalah status kolektibilitas kredit tingkat 2. Pada tingkatan ini, debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok dan bunga yang melebihi tanggal jatuh tempo, yaitu berlangsung selama 30-90 hari.

Kol-3 (Kurang lancar/substandard)

Kol-3 atau Kolek 3 berarti “Kurang lancar” adalah status kolektibilitas kredit tingkat 3. Ini berarti debitur pernah mengalami keterlambatan pokok dan bunga selama 90-120 hari setelah masa jatuh tempo berakhir. Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-3, Lembaga keuangan berkewajiban mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama.

Kol-4 (Diragukan/doubtful)

Kol-4 atau Kolek 4 berarti “diragukan” adalah status kolektibilitas kredit tingkat 4 yang mengindikasikan adanya keterlambatan pembayaran angsuran pokok maupun bunganya. Rekam jejaknya biasanya memperlihatkan keterlambatan pembayaran yang berlangsung antara 120-180 hari sejak tanggal jatuh tempo berakhir. Pada tahap ini, Lembaga keuangan berkewajiban mengeluarkan surat peringatan 2 dan surat peringatan 3 kepada debitur.

Kol-5 (Macet/loss)

Kol-5 atau Kolek 5 berarti “Macet”. Ini adalah status kolektibilitas kredit tingkat 5 yang sering disebut dengan nama “Kredit macet”. Tingkatan ini memperlihatkan situasi debitur yang tidak membayar angsuran pokok atau bunganya melebihi tanggal jatuh tempo, yaitu 120-180 hari. Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-5, Lembaga keuangan berkewajiban menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara melelang agunan debitur untuk menutup risiko kredit macet.

Cara mengecek kolektibilitas kredit

cara mengecek kolektibilitas kredit

Kolektibilitas kredit bisa dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK.

Cara memperbaiki status kolektibilitas kredit

Status kolektibilitas kredit tidak bersifat permanen. Kamu dapat memperbaruinya dengan cara berikut ini:

  1. Tepat waktu membayar angsuran pokok beserta bunganya
  2. Lunasi semua hutang dan tidak menunggak
  3. Apabila sudah melunasi hutang, segera minta surat pelunasan yang menyatakan bebas pinjaman
  4. Tidak menggunakan kartu kredit melebihi dari limit yang sudah ditentukan
  5. Jika sudah masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia, segera hubungi bank atau OJK dan lunasi pinjaman.

BACA JUGA: Tenor Pinjaman Adalah: Arti, Tipe, dan Tips Memilihnya

Baiklah, itu tadi penjelasan mengenai kolektibilitas kredit dan beragam tingkatannya. Jika butuh solusi keuangan untuk kebutuhan mendesak, Easycash yang sudah berizin dan diawasi OJK bisa jadi opsi andalan.